NAMA : SELVA OKTA WIRDA
NIM/BP: 1202667/2012
PRODI : PENDIDIKAN EKONOMI
1. Jelaskan
alasan mengapa saudara sebagai calon Pendidik perlu memahami Profesi
Kependidikan ?
Jawaban
: Menurut saya, perlunya kita sebagai calon pendidik memahami Profesi
Kependidikan karena kita nantinya sebagai calon pendidik perlu memahami tugas
dan tanggung jawab yang akan kita laksanakan menurut jabatan yang akan kita
dapatkan sesuai dengan keahlian kita nantinya. Sehingga tujuan pembelajaran
yang telah dirumuskan dapat memiliki
kemampuan mengatur secara umum komponen-komponen pembelajaran sedemikian rupa.
Sehingga terjalin keterkaitan fungsi antara guru dan siswa. Dan mengutip
pendapat Laurence D Hazkew dan Jonatan C. Mc Lendon dalam bukunya This Is
Teaching (hal.10) : ‘Teacher is profesional person who conducts
classes’ (Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan
mengelola kelas).
Sedangkan
menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare dalam Foundation of
Teaching, An Introduction to Modern Education (hal.141) : ‘teacher are
those persons who consciously direct the experiences and behavior of an
individual so that education takes places’ (Guru adalah mereka yang secara
sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga
dapat terjadi pendidikan).
Dapat
disimpulkan bahwa guru tidak hanya mempunyai kemampuan mengajar akan tetapi
mampu mendidik peserta didiknya berdasarkan kemempuan yang dimilikinya.
Untuk
itulah seorang calon pendidik perlu untuk memahami Profesi Kependidikan.
Kepustakaan :
·
Laurence D Hazkew dan Jonatan C. Mc
Lendon dalam bukunya This Is Teaching (hal.10)
·
Jean D. Grambs dan C. Morris Mc
Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern
Education (hal.141)
2. Jelaskan
mengapa pekerjaan Guru disebut sebagai suatu profesi ? Uraian saudara
dilengkapa dengan rincian tentang syarat-syarat suatu pekerjaan/ jabatan
disebut sebagai suatu profesi ?
Jawaban
: Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru
dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran)
dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan
selanjutnya.
Syarat-syarat
suatu pekerjaan/ jabatan disebut suatu profesi :
•
Melibatkan kegiatan intelektual
•
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus
•
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
•
Memerlukan persiapan profesional yang
alami dan
bukan
sekedar latihan.
•
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang
permanen.
•
Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
•
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan
terjalin
erat.
•
Menentukan baku standarnya sendiri (kode
etik).
Kepustakaan
: bahan ajar profesi kependidikan fakultas ilmu pendidikan UNP 2012
3. Berdasarkan
klasifikasi jabatan Indonesia (KJI), pekerjaan guru dikelompokkan sebagai suatu
jabatan fungsional.
a. Jelaskan
perbedaan antara jabatan fungsional dengan jabatan structural disertai contoh !
Jawaban : jabatan
fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam
pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Contohnya : auditor
(Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan structural : jabatan
yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang
tertinggi (eselon I/a).
Contoh jabatan
struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala
Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah:
sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang,
kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b. Jelaskan
alasan kenapa pekerjaan guru dilecehkan/ diabaikan oleh siswa dan masyarakat !
Jawaban : Menurut saya,
karena kebanyakan guru di Indonesia saat ini kurang memiliki kompetensi sebagai
seorang guru. Sebagaimana Depdikbud (1980) merinci 10 kompetensi dasar yang
harus dimiliki oleh setiap guru :
•
Penguasaan bahan pelajaran beserta
konsep-konsep dasar keilmuan
•
Pengelolaan program belajar mengajar
•
Pegelolaan kelas
•
Penggunaan media dan sumber pembelajaran
•
Penguasaan landasan-landasan
kependidikan
•
Pengelolaan interakasi belajar-mengajar
•
Penilaian prestasi siswa
•
Pengenalan fungsi dan program bimbingan
dan konseling
•
Pengenalan dan penyelenggaraan
administrasi sekolah
•
Pemahaman prinsip-prinsip dan
pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu
pengajaran
Dari
sepuluh kompetensi dasar tersebut ada beberapa yang tidak dimiliki oleh guru.
Dan juga guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak dilaksanakan
sepenuhnya. Dan kebanyakan masyarakat menganggap profesi sebagai guru adalah
hal yang biasa.
c. Bagaimana
pendapat saudara tentang kewibawaan guru saat ini disekolah dan dimata
masyarakat !
Jawaban : Menurut saya,
kewibawaan guru disekolah saat ini turun. Dimana peserta didik sekarang tidak
lagi memandang guru seperti teman yang dalam berbicara terkadang peserta didik
tersebut tidak sopan kepada gurunya.
d. Jelaskan
hak dan kewajiban siswa dan guru berdasarkan UU Sisdiknas No.20/2003.
Jawaban : Menurut UU Sisdiknas
No.20/2003hak dan kewajiban peserta didik adalah :
Pasal
12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
a.
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
oleh pendidik yang seagama;
b.
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
d.
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
e.
pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan;
b.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Menurut
UU Sisdiknas No.20/2003 hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
adalah :
Pasal
39
(1)
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal
40
(1)
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal
41
(1)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan
diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)
Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
42
(1)
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan
tinggi yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
43
(1)
Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi
kerja dalam bidang pendidikan.
(2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
44
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Kepustakaan
:
bahan
ajar profesi kependidikan fakultas ilmu pendidikan UNP 2012
4. Jelaskan
masalah-masalah yang sering dialami guru dalam melaksanakan profesinya di
tengah-tengah masyarakat yang multidimensional saat ini !
Jawaban
: Menurut saya, keberagaman karakteristik suatu masyarakat menyebabkan sulitnya
seorang guru berinteraksi dengan masyarakat yang multidimensional(masyarakat
yang terdiri dari berbagai latar belakang kehidupan) tersebut.dan disana bagi
seorang guru diperlukan kepiawaian dalam sosialisasi dengan masyarakat yang
berbeda-beda.
5. Ilustrasikan
upaya yang dapat saudara lakukan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dan
mutu pendidikan yang masih rendah saat ini dan demi masa depan !
Jawaban
: Jika saya sebagai pengambil kebijakan maka saya akan mengambil kebijakan
sebagai berikut :
•
Kualitas guru harus ditingkatkan melalui
pendidikan dan sertifikasi guru.
•
Kesejahteraan guru harus diperhatikan
terutama guru-guru yang mengajar di daerah terisolir.
•
Jika saya sebagai pemerintah maka saya
akan melebihi anggaran untuk pendidikan sehingga dapat menyediakan kelengkapan
sarana dan prasarana pendidikan bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
6. Jelaskanlah
kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai oleh guru berdasarkan PP No.74 Tahun
2008, serta upaya yang perlu saudara lakukan terhadap kompetensi-kompetensi
tersebut !
Jawaban
:
Kompetensi
Pasal
3
(1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan
diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas
keprofesionalan.
(2)
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3)
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat
holistik.
(4)
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya
meliputi:
a.
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.
pemahaman terhadap peserta didik;
c.
pengembangan kurikulum atau silabus;
d.
perancangan pembelajaran;
e.
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f.
pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.
evaluasi hasil belajar; dan
h.
pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan
berbagai potensi yang
dimilikinya.
(5)
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian
yang:
a.
beriman dan bertakwa;
b.
berakhlak mulia;
c.
arif dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.
mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
7. Profesi
Konseling merupakan bagian yang integral dalam system pendidikan.
a. Ilustrasikan
persepsi siswa dan guru tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah selama ini !
Jawaban :
•
Siswa menganggap bahwa siapa yang
berurusan dengan BK maka dia adalah siswa bermasalah.
•
Siswa beranggapan BK sebagai tempat
dimana hanya untuk orang-orang yang bermasalah.
•
Guru juga sering menyuruh siswanya yang
terlambat harus melapor kepada guru BK.
•
Dan jika ada siswa yang kesurupan itu
harus ditangani oleh guru BK.
•
Dan jika ada siswa yang bermasalah
seperti cabut atau sering absen itu haru ditangani sepenuhnya oleh guru BK.
b. Jelaskanlah
fungsi dan asas-asas pokok dalam Bimbingan dan Konseling disertai dengan contoh
yang relevan !
Jawaban :
·
Fungsi Bimbingan dan Konseling menurut
Prayitno (1994) adalah :
1) Fungsi
pemahaman
Merupakan landasan dari
kegiatan bimbingan dan konseling. Karena dengan memahami siswa dan
permasalahannya besar kemungkinan jalan keluar dari pemecahan masalah akan
dapat ditemui sehingga diharapkan siswa dapat terlepas daripermasalahan yang
dialaminya.
2) Fungsi
pencegahan
Yaitu pelayanan bimbingan dan konseling dapat dimanfaatkan
untuk menghindari individu dari permasalahan-permasalahan yang mungkin akan
menimpan individu tersebut, yang identik dengan slogan kesehatan “mencegah
lebih baik dari pada mengobati.
3) Fungsi pengentasan
Yaitu
pelayanan yan dimanfaatkan untuk membantu individu terlepasa dari masalah yang
dihadapinya
4) Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Yaitu
pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memelihara dan mengembangkan segala
yang baik yang ada pada diri individu, baik berupa potensi sebagai bawaan
ataupun hasil perkembangan yang diperoleh dari belajar.
5) Fungsi advokasi
Yaitu
pelayanan bimbingan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan
pada individu, terhadap tindakan yang tidak adil yang dikenakan kepada mereka,
terutama perlindungan terhadap hak pendidikan anak.
·
Asas-asas bimbingan dan konselingmenurut
prayitno (1987) adalah
•
Asas
Kerahasiaan
yaitu segala sesuatu yang dibicarakan peserta didik kepada
pembimbing tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Asas kerahasiaan
merupakan kunci keberhasilan Bimbingan dan Konseling karena akan mendasari
kepercayaan peserta didik kepada pembimbing.
•
Asas
Kesukarelaan,
yaitu pelaksanaan Bimbingan danKonseling berlangsung atas dasar
kesukarelaan dari kedua belah pihak, baik dari peserta didik maupun pembimbing.
•
Asas
Keterbukaan,
yaitu
Bimbingan dan Konseling dapat berhasil dengan baik jika peserta didik yang
bermasalah mau menyampaikan maslah yang dihadapi kepada pembimbing dan
pembimbing bersedia membantunya.
•
Asas
Kekinian
yaitu
masalah yang ditangani oleh Bimbingan dan Konseling adalah masalah sekarang
walaupun ada kaitanya dengan masalah yang lampau dan yang akan dating. Selain
itu juga hendaknya pembimbing sesegerah mungkin menangani masalah peserta
didik.
•
Asas
Kemandirian,
yaitu
Bimbingan dan Konseling membantu agar peserta didik dapat mandiri atau tidak
tergantung baik kepada pembimbing atau orang lain.
•
Asas
Kegiatan,
yaitu
Bimbingan dan Konseling harus dapat membantu membangkitkan peserta didik agar
berusaha melakukan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang
dihadapi.
•
Asas
Kedinamisan,
yaitu Bimbingan dan Konseling hendaknya dapat
membantu terjadinya perubahan yang lebih baikdan mampu kearah pembaruan pada
diri peserta didik.
•
Asas
Keterpaduan,
yaitu Bimbingan dan Konseling hendaknya dapat
memadukan aspek kepribadian peserta didik dan proses layanan yang dilakukan.
•
Asas
Kenormatifan,
yaitu usaha Bimbingan dan Konseling harus
sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adapt, norma
hokum atau Negara, norma ilmu, dan norma kebiasan sehari-hari.
•
Asas
Keahlian,
yaitu
Bimbingan dan Konseling adalah layanan professional sehingga perlu dilakukan
oleh ahli yang khusus dididik untuk melakukan tugas ini.
•
Asas
Ali Tangan,
Bila
usaha yang dilakukan telah optimal tetapi belum berhasil atau masalahnya diluar
kewenangannya, maka penanganannya dapat dialihtangankan pihak lain yang
berwenang.
•
Asas
Tutwuri Handayani,
yaitu
Bimbingan dan Konseling hendaknya secara keseluruhan dapat memberikan rasa
aman, mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta
kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju sesuai dengan
potensinya.
c. Jelaskan
tujuan, sasaran dan manfaat pelayanan BK di sekolah disertai dengan contoh !
Jawaban :
Tujuan
bimbingan dan konseling dibagi 4, yaitu:
1. Sekolah
a. Menysusun
dan menyesuaikan data tentang siswa.
b. Sebagai
penengah antara sekolah dan masyarakat.
c. Mengadakan
penelitian tentang siswa dan latar belakang siswa.
d. Menyelenggarakan
program test.
e. Membantu
menyelenggarakan kegiatan penataran bagi guru dan staf lainnya.
f. Menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi siswa yang sudah
tamat (tambahan keterampilan).
2. Siswa
a. Membantu
siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
b. Membantu
sosialisasi dan sensitifikasi siswa terhadap kebutuhannya.
c. Membantu
siswa untuk mengembangkan motif dan motivasi belajar.
d. Memberikan
dorongan dalam mengarahkan diri, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan
dalam pendidikan.
e. Mengembangkan
sikap dan nilai secara menyeluruh serta puas dengan keadaan hidup.
f. Membantu siswa dalam memahami tingkah laku manusia.
g. Membantu
siswa dalam memperoleh kepuasan diri.
h. Membantu
siswa untuk seimbang dalam aspek jasmani, rohani, emosi, dan sosial.
i. Membantu siswa mendapat kesempatan dalam mengembangkan
potensinya di lingkungan dan di masyarakat.
3. Guru
a. Membantu
guru dalam keseluruhan program pendidikan.
b. Membantu
guru dalam usaha memahami perbedaan individu siswa.
c. Merangsang
dan mendorong penggunaan prosedur dan
teknik bimbingan.
d. Membantu
dan mengenalkan pentingnya keterlibatan diri dalam keseluruhan program
pendidikan.
e. Membantu
guru dalam berkomunikasi dengan siswa.
4. Orang tua siswa
a. Membantu
orang tua dalam menghadapi masalah hubungan antara siswa dengan keluarga.
b. Membantu
dalam memperoleh pengertian tentang masalah siswa serta bantuan yang dapat
diberikan.
c. Membina
hubungan baik antara keluarga dan sekolah.
d. Membantu
memberikan pengertian terhadap orang tua tentang program pendidikan pada
umumnya.
d. Tugas
dan tanggung jawab apa yang perlu saudara lakukan sebagai guru mata pelajaran
dalam memasyarakatkan Bimbingan dan Konselingdisekolah disertai contoh !
Jawaban :
Prayitno (2003)
memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konseling adalah:
a.
Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b.
Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada konselor.
d.
Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor
memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program
pengayaan.
e.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan
siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f.
Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti
konferensi kasus.
h.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
e. Jelaskan
bentuk kerjasama yang perlu dilakukan guru mata pelajaran dan guru BKdalam
rangka pengembangan diri siswa di sekolah berdasarkan KTSP !
Jawaban :
a. Bimbingan
bagi peserta didik yang sesuai tingkat kecerdasannya
Bimbingan yang lebih mengarah pada pemeliharaan dan peningkatan penguasaan materi pelajaran diberikan oleh guru pembimbing dan guru bidang studi. Mereka diharapkan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perkembangan belajar dari siswa, memperhatikan perbedaan individual siswa, memberikan tugas dan latihan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Guru bidang studi juga diharapkan dapat memberikan layanan remedial terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan dan pengayaan terhadap peserta didik yang cepat.
Bimbingan terhadap peserta didik berprestasi rendah juga dapat diberikan oleh konselor, guru pembimbing dan guru bidang studi. Peserta didik berprestasi rendah, dapat di pastikan memiliki masalah, ada faktor penyebab yang melatarbelakanginya mungkin bersumber pada dirinya mungkin juga di luar dirinya. Guru mata pelajaran harus berusaha menemukan penyebab tersebut. Bila penyebabnya sudah ditemukan langkah selanjutnya adalah memberikan layanan remedial atau korektif terhadap kelemahannya dan pengembangan terhadap potensi atau kekuatan yang dimiliknya.
b. Melakukan kunjungan rumah
Kunjungan rumah merupakan salah satu bentuk layanan bimbingan dan konseling. Fungsi utama dari kunjungan rumah adalah membina hubungan baik dan kerjasama antara guru mata pelajaran dan orang tua siswa. Melalui hubungan baik dan kerjasama ini, diharapkan ada saling pengertian, kesamaan persepsi, sikap dan perlakuan terhadap siswa. Dalam kunjungan rumah, guru mata pelajaran dapat memperolah data lebih luas dan mendalam tentang perkembangan siswa, karakteristik, sikap, kebiasaan serta aktivitasnya dalam keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar, serta kondisi kehidupan keluarga siswa.
c. Menyelenggarakan kelompok belajar.
Kegiatan ini bermanfaat untuk:
1) Membiasakan anak untuk bergaul dengan teman-temannya, bagaimana mengemukakan pendapatnya dan menerima pendapat dari teman lain.
2) Merealisasikan tujuan pendidikan dan pengajaran melalui belajar secara kelompok.
3) Mengatasi kesulitan-kesulitan, terutama dalam hal pelajaran secara bersama-sama.
4) Belajar hidup bersama agar nantinya tidak canggung di dalam masyarakat yang lebih luas.
5) Memupuk rasa kegotong royongan.
d. Pertemuan guru-murid
Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, maka guru perlu mengadakan pertemuan dari hati-kehati dengan murid. Pertemuan itu dapat dilaksanakan sebelum sekolah dimulai, pada waktu istirahat, atau setelah sekolah usai. Dari pertemuan tersebut akan didapatkan data mengenai siswa yang mungkin sedang bermasalah.
Bimbingan yang lebih mengarah pada pemeliharaan dan peningkatan penguasaan materi pelajaran diberikan oleh guru pembimbing dan guru bidang studi. Mereka diharapkan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perkembangan belajar dari siswa, memperhatikan perbedaan individual siswa, memberikan tugas dan latihan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Guru bidang studi juga diharapkan dapat memberikan layanan remedial terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan dan pengayaan terhadap peserta didik yang cepat.
Bimbingan terhadap peserta didik berprestasi rendah juga dapat diberikan oleh konselor, guru pembimbing dan guru bidang studi. Peserta didik berprestasi rendah, dapat di pastikan memiliki masalah, ada faktor penyebab yang melatarbelakanginya mungkin bersumber pada dirinya mungkin juga di luar dirinya. Guru mata pelajaran harus berusaha menemukan penyebab tersebut. Bila penyebabnya sudah ditemukan langkah selanjutnya adalah memberikan layanan remedial atau korektif terhadap kelemahannya dan pengembangan terhadap potensi atau kekuatan yang dimiliknya.
b. Melakukan kunjungan rumah
Kunjungan rumah merupakan salah satu bentuk layanan bimbingan dan konseling. Fungsi utama dari kunjungan rumah adalah membina hubungan baik dan kerjasama antara guru mata pelajaran dan orang tua siswa. Melalui hubungan baik dan kerjasama ini, diharapkan ada saling pengertian, kesamaan persepsi, sikap dan perlakuan terhadap siswa. Dalam kunjungan rumah, guru mata pelajaran dapat memperolah data lebih luas dan mendalam tentang perkembangan siswa, karakteristik, sikap, kebiasaan serta aktivitasnya dalam keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar, serta kondisi kehidupan keluarga siswa.
c. Menyelenggarakan kelompok belajar.
Kegiatan ini bermanfaat untuk:
1) Membiasakan anak untuk bergaul dengan teman-temannya, bagaimana mengemukakan pendapatnya dan menerima pendapat dari teman lain.
2) Merealisasikan tujuan pendidikan dan pengajaran melalui belajar secara kelompok.
3) Mengatasi kesulitan-kesulitan, terutama dalam hal pelajaran secara bersama-sama.
4) Belajar hidup bersama agar nantinya tidak canggung di dalam masyarakat yang lebih luas.
5) Memupuk rasa kegotong royongan.
d. Pertemuan guru-murid
Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, maka guru perlu mengadakan pertemuan dari hati-kehati dengan murid. Pertemuan itu dapat dilaksanakan sebelum sekolah dimulai, pada waktu istirahat, atau setelah sekolah usai. Dari pertemuan tersebut akan didapatkan data mengenai siswa yang mungkin sedang bermasalah.
Kepustakaan
:
Ade
Sanjaya. 2011. Pengertian Bimbingan dan
Konseling. http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/01/pengertian-bimbingan-konseling.html (diakses pada hari Kamis, 22
September 2011, pukul 23.11)
Farchan.
2009. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Menurut Beberapa Ahli. http://1001farchan.blogspot.com/pengertian-bimbingan-dan-konseling (diakses pada hari Kamis, 22
September 2011, pukul 23.26)
Syahril
dan Asmidir Ilyas. 2008. Bahan Ajar
Profesi Kependidikan. UNP Press: Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar