Rabu, 07 Mei 2014


NAMA  : SELVA OKTA WIRDA
NIM/BP: 1202667/2012
PRODI : PENDIDIKAN EKONOMI
1.     Jelaskan alasan mengapa saudara sebagai calon Pendidik perlu memahami Profesi Kependidikan ?
Jawaban : Menurut saya, perlunya kita sebagai calon pendidik memahami Profesi Kependidikan karena kita nantinya sebagai calon pendidik perlu memahami tugas dan tanggung jawab yang akan kita laksanakan menurut jabatan yang akan kita dapatkan sesuai dengan keahlian kita nantinya. Sehingga tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan dapat  memiliki kemampuan mengatur secara umum komponen-komponen pembelajaran sedemikian rupa. Sehingga terjalin keterkaitan fungsi antara guru dan siswa. Dan mengutip pendapat Laurence D Hazkew dan Jonatan C. Mc Lendon dalam bukunya This Is Teaching (hal.10) : ‘Teacher is profesional person who conducts classes’ (Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas).
Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare  dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education (hal.141) : ‘teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places’ (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).
Dapat disimpulkan bahwa guru tidak hanya mempunyai kemampuan mengajar akan tetapi mampu mendidik peserta didiknya berdasarkan kemempuan yang dimilikinya.
Untuk itulah seorang calon pendidik perlu untuk memahami  Profesi Kependidikan.
Kepustakaan :
·        Laurence D Hazkew dan Jonatan C. Mc Lendon dalam bukunya This Is Teaching (hal.10)
·        Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare  dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education (hal.141)
                  
2.     Jelaskan mengapa pekerjaan Guru disebut sebagai suatu profesi ? Uraian saudara dilengkapa dengan rincian tentang syarat-syarat suatu pekerjaan/ jabatan disebut sebagai suatu profesi ?
Jawaban : Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Syarat-syarat suatu pekerjaan/ jabatan disebut suatu profesi :
         Melibatkan kegiatan intelektual
         Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
         Memerlukan latihan dalam jabatan yang
                   berkesinambungan.
         Memerlukan persiapan profesional yang alami dan
bukan sekedar latihan.
         Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
         Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
         Menentukan baku standarnya sendiri (kode etik).
Kepustakaan : bahan ajar profesi kependidikan fakultas ilmu pendidikan UNP 2012
3.     Berdasarkan klasifikasi jabatan Indonesia (KJI), pekerjaan guru dikelompokkan sebagai suatu jabatan fungsional.
a.     Jelaskan perbedaan antara jabatan fungsional dengan jabatan structural disertai contoh !
Jawaban : jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Contohnya : auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan structural : jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b.     Jelaskan alasan kenapa pekerjaan guru dilecehkan/ diabaikan oleh siswa dan masyarakat !
Jawaban : Menurut saya, karena kebanyakan guru di Indonesia saat ini kurang memiliki kompetensi sebagai seorang guru. Sebagaimana Depdikbud (1980) merinci 10 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap guru :
         Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuan
         Pengelolaan program belajar mengajar
         Pegelolaan kelas
         Penggunaan media dan sumber pembelajaran
         Penguasaan landasan-landasan kependidikan
         Pengelolaan interakasi belajar-mengajar
         Penilaian prestasi siswa
         Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan konseling
         Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
         Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran
Dari sepuluh kompetensi dasar tersebut ada beberapa yang tidak dimiliki oleh guru. Dan juga guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak dilaksanakan sepenuhnya. Dan kebanyakan masyarakat menganggap profesi sebagai guru adalah hal yang biasa.
c.      Bagaimana pendapat saudara tentang kewibawaan guru saat ini disekolah dan dimata masyarakat !
Jawaban : Menurut saya, kewibawaan guru disekolah saat ini turun. Dimana peserta didik sekarang tidak lagi memandang guru seperti teman yang dalam berbicara terkadang peserta didik tersebut tidak sopan kepada gurunya.
d.     Jelaskan hak dan kewajiban siswa dan guru berdasarkan UU Sisdiknas No.20/2003.
Jawaban : Menurut UU Sisdiknas No.20/2003hak dan kewajiban peserta didik adalah :
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan  dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut UU Sisdiknas No.20/2003 hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan adalah :
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil            kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepustakaan :
bahan ajar profesi kependidikan fakultas ilmu pendidikan UNP 2012

4.     Jelaskan masalah-masalah yang sering dialami guru dalam melaksanakan profesinya di tengah-tengah masyarakat yang multidimensional saat ini !
Jawaban : Menurut saya, keberagaman karakteristik suatu masyarakat menyebabkan sulitnya seorang guru berinteraksi dengan masyarakat yang multidimensional(masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang kehidupan) tersebut.dan disana bagi seorang guru diperlukan kepiawaian dalam sosialisasi dengan masyarakat yang berbeda-beda.
5.     Ilustrasikan upaya yang dapat saudara lakukan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dan mutu pendidikan yang masih rendah saat ini dan demi masa depan !
Jawaban : Jika saya sebagai pengambil kebijakan maka saya akan mengambil kebijakan sebagai berikut :
         Kualitas guru harus ditingkatkan melalui pendidikan dan sertifikasi guru.
         Kesejahteraan guru harus diperhatikan terutama guru-guru yang mengajar di daerah terisolir.
         Jika saya sebagai pemerintah maka saya akan melebihi anggaran untuk pendidikan sehingga dapat menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
6.     Jelaskanlah kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai oleh guru berdasarkan PP No.74 Tahun 2008, serta upaya yang perlu saudara lakukan terhadap kompetensi-kompetensi tersebut !
Jawaban :
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat holistik.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya
meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian
yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.

7.     Profesi Konseling merupakan bagian yang integral dalam system pendidikan.
a.     Ilustrasikan persepsi siswa dan guru tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah selama ini !
Jawaban :
         Siswa menganggap bahwa siapa yang berurusan dengan BK maka dia adalah siswa bermasalah.
         Siswa beranggapan BK sebagai tempat dimana hanya untuk orang-orang yang bermasalah.
         Guru juga sering menyuruh siswanya yang terlambat harus melapor kepada guru BK.
         Dan jika ada siswa yang kesurupan itu harus ditangani oleh guru BK.
         Dan jika ada siswa yang bermasalah seperti cabut atau sering absen itu haru ditangani sepenuhnya oleh guru BK.
b.     Jelaskanlah fungsi dan asas-asas pokok dalam Bimbingan dan Konseling disertai dengan contoh yang relevan !
Jawaban :
·        Fungsi Bimbingan dan Konseling menurut Prayitno (1994) adalah :
1)    Fungsi pemahaman
Merupakan landasan dari kegiatan bimbingan dan konseling. Karena dengan memahami siswa dan permasalahannya besar kemungkinan jalan keluar dari pemecahan masalah akan dapat ditemui sehingga diharapkan siswa dapat terlepas daripermasalahan yang dialaminya.
2)    Fungsi pencegahan
Yaitu pelayanan bimbingan dan konseling dapat dimanfaatkan untuk menghindari individu dari permasalahan-permasalahan yang mungkin akan menimpan individu tersebut, yang identik dengan slogan kesehatan “mencegah lebih baik dari pada mengobati.
3)    Fungsi pengentasan
Yaitu pelayanan yan dimanfaatkan untuk membantu individu terlepasa dari masalah yang dihadapinya
4)    Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Yaitu pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memelihara dan mengembangkan segala yang baik yang ada pada diri individu, baik berupa potensi sebagai bawaan ataupun hasil perkembangan yang diperoleh dari belajar.
5)    Fungsi advokasi
Yaitu pelayanan bimbingan yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan  pada individu, terhadap tindakan yang tidak adil yang dikenakan kepada mereka, terutama perlindungan terhadap hak pendidikan anak.
·        Asas-asas bimbingan dan konselingmenurut prayitno (1987) adalah
         Asas Kerahasiaan
yaitu segala sesuatu yang dibicarakan peserta didik kepada pembimbing tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Asas kerahasiaan merupakan kunci keberhasilan Bimbingan dan Konseling karena akan mendasari kepercayaan peserta didik kepada pembimbing.
         Asas Kesukarelaan,
yaitu pelaksanaan Bimbingan    danKonseling berlangsung atas dasar kesukarelaan dari kedua belah pihak, baik dari peserta didik maupun pembimbing.
         Asas Keterbukaan,
yaitu Bimbingan dan Konseling dapat berhasil dengan baik jika peserta didik yang bermasalah mau menyampaikan maslah yang dihadapi kepada pembimbing dan pembimbing bersedia membantunya.
         Asas Kekinian
yaitu masalah yang ditangani oleh Bimbingan dan Konseling adalah masalah sekarang walaupun ada kaitanya dengan masalah yang lampau dan yang akan dating. Selain itu juga hendaknya pembimbing sesegerah mungkin menangani masalah peserta didik.
         Asas Kemandirian,
yaitu Bimbingan dan Konseling membantu agar peserta didik dapat mandiri atau tidak tergantung baik kepada pembimbing atau orang lain.
         Asas Kegiatan,
yaitu Bimbingan dan Konseling harus dapat membantu membangkitkan peserta didik agar berusaha melakukan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
         Asas Kedinamisan,
 yaitu Bimbingan dan Konseling hendaknya dapat membantu terjadinya perubahan yang lebih baikdan mampu kearah pembaruan pada diri peserta didik.
         Asas Keterpaduan,
 yaitu Bimbingan dan Konseling hendaknya dapat memadukan aspek kepribadian peserta didik dan proses layanan yang dilakukan.
         Asas Kenormatifan,
 yaitu usaha Bimbingan dan Konseling harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adapt, norma hokum atau Negara, norma ilmu, dan norma kebiasan sehari-hari.
         Asas Keahlian,
yaitu Bimbingan dan Konseling adalah layanan professional sehingga perlu dilakukan oleh ahli yang khusus dididik untuk melakukan tugas ini.
         Asas Ali Tangan,
Bila usaha yang dilakukan telah optimal tetapi belum berhasil atau masalahnya diluar kewenangannya, maka penanganannya dapat dialihtangankan pihak lain yang berwenang.
         Asas Tutwuri Handayani,
yaitu Bimbingan dan Konseling hendaknya secara keseluruhan dapat memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju sesuai dengan potensinya.



c.      Jelaskan tujuan, sasaran dan manfaat pelayanan BK di sekolah disertai dengan contoh !
Jawaban :
Tujuan bimbingan dan konseling dibagi 4, yaitu:
1.    Sekolah
a.    Menysusun dan menyesuaikan data tentang siswa.
b.    Sebagai penengah antara sekolah dan masyarakat.
c.    Mengadakan penelitian tentang siswa dan latar belakang siswa.
d.    Menyelenggarakan program test.
e.    Membantu menyelenggarakan kegiatan penataran bagi guru dan staf lainnya.
f.     Menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi siswa yang sudah tamat (tambahan keterampilan).

2.    Siswa
a.    Membantu siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
b.    Membantu sosialisasi dan sensitifikasi siswa terhadap kebutuhannya.
c.    Membantu siswa untuk mengembangkan motif dan motivasi belajar.
d.    Memberikan dorongan dalam mengarahkan diri, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan dalam pendidikan.
e.    Mengembangkan sikap dan nilai secara menyeluruh serta puas dengan keadaan hidup.
f.     Membantu siswa dalam memahami tingkah laku manusia.
g.    Membantu siswa dalam memperoleh kepuasan diri.
h.    Membantu siswa untuk seimbang dalam aspek jasmani, rohani, emosi, dan sosial.
i.      Membantu siswa mendapat kesempatan dalam mengembangkan potensinya di lingkungan dan di masyarakat.

3.    Guru
a.    Membantu guru dalam keseluruhan program pendidikan.
b.    Membantu guru dalam usaha memahami perbedaan individu siswa.
c.    Merangsang dan mendorong penggunaan prosedur  dan teknik bimbingan.
d.    Membantu dan mengenalkan pentingnya keterlibatan diri dalam keseluruhan program pendidikan.
e.    Membantu guru dalam berkomunikasi dengan siswa.

4.    Orang tua siswa
a.    Membantu orang tua dalam menghadapi masalah hubungan antara siswa dengan keluarga.
b.    Membantu dalam memperoleh pengertian tentang masalah siswa serta bantuan yang dapat diberikan.
c.    Membina hubungan baik antara keluarga dan sekolah.
d.    Membantu memberikan pengertian terhadap orang tua tentang program pendidikan pada umumnya.

d.     Tugas dan tanggung jawab apa yang perlu saudara lakukan sebagai guru mata pelajaran dalam memasyarakatkan Bimbingan dan Konselingdisekolah disertai contoh !
Jawaban :
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
a.       Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d.      Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

e.      Jelaskan bentuk kerjasama yang perlu dilakukan guru mata pelajaran dan guru BKdalam rangka pengembangan diri siswa di sekolah berdasarkan KTSP !
Jawaban :

a.     Bimbingan bagi peserta didik yang sesuai tingkat kecerdasannya
Bimbingan yang lebih mengarah pada pemeliharaan dan peningkatan penguasaan materi pelajaran diberikan oleh guru pembimbing dan guru bidang studi. Mereka diharapkan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perkembangan belajar dari siswa, memperhatikan perbedaan individual siswa, memberikan tugas dan latihan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Guru bidang studi juga diharapkan dapat memberikan layanan remedial terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan dan pengayaan terhadap peserta didik yang cepat.
Bimbingan terhadap peserta didik berprestasi rendah juga dapat diberikan oleh konselor, guru pembimbing dan guru bidang studi. Peserta didik berprestasi rendah, dapat di pastikan memiliki masalah, ada faktor penyebab yang melatarbelakanginya mungkin bersumber pada dirinya mungkin juga di luar dirinya. Guru mata pelajaran harus berusaha menemukan penyebab tersebut. Bila penyebabnya sudah ditemukan langkah selanjutnya adalah memberikan layanan remedial atau korektif terhadap kelemahannya dan pengembangan terhadap potensi atau kekuatan yang dimiliknya.

b. Melakukan kunjungan rumah
Kunjungan rumah merupakan salah satu bentuk layanan bimbingan dan konseling. Fungsi utama dari kunjungan rumah adalah membina hubungan baik dan kerjasama antara guru mata pelajaran dan orang tua siswa. Melalui hubungan baik dan kerjasama ini, diharapkan ada saling pengertian, kesamaan persepsi, sikap dan perlakuan terhadap siswa. Dalam kunjungan rumah, guru mata pelajaran dapat memperolah data lebih luas dan mendalam tentang perkembangan siswa, karakteristik, sikap, kebiasaan serta aktivitasnya dalam keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar, serta kondisi kehidupan keluarga siswa.

c. Menyelenggarakan kelompok belajar.
Kegiatan ini bermanfaat untuk:
1) Membiasakan anak untuk bergaul dengan teman-temannya, bagaimana mengemukakan pendapatnya dan menerima pendapat dari teman lain.
2) Merealisasikan tujuan pendidikan dan pengajaran melalui belajar secara kelompok.
3) Mengatasi kesulitan-kesulitan, terutama dalam hal pelajaran secara bersama-sama.
4) Belajar hidup bersama agar nantinya tidak canggung di dalam masyarakat yang lebih luas.
5) Memupuk rasa kegotong royongan.

d. Pertemuan guru-murid
Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, maka guru perlu mengadakan pertemuan dari hati-kehati dengan murid. Pertemuan itu dapat dilaksanakan sebelum sekolah dimulai, pada waktu istirahat, atau setelah sekolah usai. Dari pertemuan tersebut akan didapatkan data mengenai siswa yang mungkin sedang bermasalah.
Kepustakaan :
Ade Sanjaya. 2011. Pengertian Bimbingan dan Konseling. http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/01/pengertian-bimbingan-konseling.html (diakses pada hari Kamis, 22 September 2011, pukul 23.11)
Farchan. 2009. Pengertian Bimbingan dan Konseling Menurut Beberapa Ahli. http://1001farchan.blogspot.com/pengertian-bimbingan-dan-konseling (diakses pada hari Kamis, 22 September 2011, pukul 23.26)
Syahril dan Asmidir Ilyas. 2008. Bahan Ajar Profesi Kependidikan. UNP Press: Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar